pengertian hubungan internasional

Pengertian Hubungan Internasional –  Hubungan internasional menurut yang di publish di wikipedia tentang hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). Hubungan internasional sering juga disebut dengan studi internasional, walaupun sebenarnya pengertian keduanya itu berbeda.   Pada negara-negara yang sedang berkembang berusaha untuk mengatasi ketertinggalannya dengan negara negara yang maju, sedangkan negara yang sudah maju memberikan bantuan dalam batas kemampuannya. Untuk itu ternyata perlu pengorganisasian kerjasama antar negara yang meliputi seluruh dunia supaya warga negara negara tersebut dapat menikmati sebuah kemajuan di zamam modern ini. Pengorganisasian kerjasama antar bangsa ini makin mutlak dan mendesak, karena dibalik kemajuan itu ada hal hal yang mengancam manusia, seperti senjata nuklir, bom atom dsb.
Negara Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka dan berdaulat sangat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri serta kebijakan kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa suatu bangsa dan negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warga negaranya. Sehingga kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut di bidang politik, ekonomi maupun sosial dan budaya. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada politik luar negeri bebas aktif.
Sedangkan bentuk dan hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, hubungan antar kelompok dan hubungan antar negara
Sampai saat ini belum ada kata sepakat mengenai pengertian istilah hubungan internasional sebagai suatu disiplin ilmu. Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian hubungan internasional.
1. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A Mengemukakan bahwa hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya. Sedangkan hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa jenis akar disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi, ilmu kemiliteran, politik internasional, organisasi internasional, perdagangan internasional, pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.
2. Warsito Sunaryo Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
3. Hugo de Groot Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.

4. Chares A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi

5.  Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA) Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu Negara
Pada kenyataannya menunjukan bahwa setiap bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang deimikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara. Mengenai pentingnya hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar negara. Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk :

  • Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
  • Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
  • Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
  • Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
  • Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing

Setiap negara memiliki posisi yang berbeda beda, baik dalam kemampuan ekonomi, keuangan, keamanan, politik maupun sumber daya manusia. Oleh karenanya setiap negara tidak dapat lepas dari keterlibatannya dengan negara lain, dalam bentuk hubungan antar bangsa. Secara umum, titik berat dalam hubunga internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan untuk memajukan kepentingan masing masing negara atau untuk kepetingan bersama umat manusia yang bersifat universal. Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional apabila kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diaui oleh negara lain. Faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya kerja sama dengan bentuk hubungan internasional antara lain sebagai berikut :
1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor external, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.

Katergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah masalah ekonomi, politik hukum, social budaya, pertahanan dan keamanan.
Adapun faktor-faktor yang menyebapkan diadakannya kerja sama internasional adalah sebagai berikut : 1. Adanya dua negara atau lebih yang menghadapi hal tertentu dan merupakan kepentingan bersama. Misalnya Indonesia dan Malaysia yang mengatur perlindungan TKI. 2. Adanya usaha kerjasama yang dijalani dalam berbagai organisasi dan lembaga internasional. Misalnya PBB, Uni Eropa, OPEC, ASEAN, AFTA, dan sebagainya. 3. Munculnya isu isu yang berkaitan dengan ekspansi teknologi dan perdagangan sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan yang baru yang membantu menangani masalah melallui konferensi dan pertemuan-pertemuan ad hoc (sementara). Misalnya tentang penerbangan internasional yang mengatur rute dan ongkos, konferensi hukum laut internasional dan sebagainya. 4. Dua negara atau lebih yang mempunyai benyak transaksi dan interaksi terus menerus, tetapi tidak memerlukan organisasi resmi untuk kerjasama. Pada dasarnya adalah semua hubungan diantara unit unit dapat berjalan dan damai, dan apabila muncul konflik biasanya akan diselesaikan dengan kompromi. Misalnya, Indonesia dengan Jepang.
Kerjasama internasional perlu dikembangkan dengan perimbangan pertimbangan sebagai berikut : 1. Sebagai negara, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, munculah sifat saling ketergantungan antar bangsa. 2. Dengan kerjasama internasional, berarti melaksanakan hidup berdampingan secara damai, yang mengandung aspirasi kemanusiaan secara universal, sehingga dapat meredakan ketegangan yang terjadi. Dengan demikian perdamaian dapat terus dipelihara dengan baik. 3. Kerjasama internasional sangan penting terutama bagi negara negara yang berkembang untuk mengembangkan pembangunan dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyatnya. 4. Dengan kerjasama internasional, berarti menegakkan kedaulatan.

Sumber : Modul Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA, SMK, MAK, Kelas 11 semester 2 MGMP Pkn Propinsi DIY.

Hukum

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Ini adalah Coretan khusus saya yang diambil dari beberapa referensi Internet mengenai definisi dan seputar pengertian/arti dari hukum itu sendiri.

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Hukum Menurut Para Ahli

Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli

Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli

Aristoteles

  • Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  • Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Karl Max

  • Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Thomas Aquinas

  • Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

Plato

  • Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Grotius

  • Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Van Vanenhoven

  • Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Hugo de Grotius

  • Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Van Kan

  • Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Leon Duguit

  • Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant

  • Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

E Utrecht

  • Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Eugen Ehrlich

  • Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Roscoe Pound

  • Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering

Hans Kelsen

  • Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

John Austin

  • Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Karl Von Savigny

  • Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Llywellin

  • Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

Paul Scholten

  • Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

Thomas Hobbes

  • Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

M J Van ApelDorn

  • Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

Menurut Prof. Subekti SH.,

  • tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.

Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,

  • tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.

Menurut Jeremy Bentham,

  • tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.

Menurut Geny,

  • tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.

 

Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:

1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum

2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang kenyataan

3. Hukum dalam arti kadah atau norma

4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis

5. Hukum dalam arti keputusan pejabat

6. Hukum dalam arti petugas

7. Hukum dalam arti proses pemerintah

8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg

9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:

  • Hukum adalahakal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:

  • Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

  • Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

  • Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

  • Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

E. Utrecht

  •  Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

R. Soeroso SH

  • Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Abdulkadir Muhammad, SH

  • Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

  • Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Itulah sekelumit tujuan hukum menurut pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut pemikiran para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh dalam artikel-artikel yang selanjutnya.

Bank

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Perbankan Syariah

Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi

pengertian manajemen

Pengertian Manajemen Menurut Para AhliManajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiaanya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan.

Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini manajemen dibedakan menjadi 3 bentuk karakteristik, diantaranya adalah:
   
Sebuah proses atau seri dari aktivitas yang berkelanjutan dan berhubungan.   
Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi.   
Mendapatkan hasil-hasil ini dengan berkerja sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber dimiliki si organisasi.

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa sejauh ini belum ada kata mapan dan diterima secara universal tentang pengertian dari manajemen dan dengan demikian, maka beberapa para ahli masih memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan pengertian manajemen itu sendiri. Seperti apa pengertian manajemen oleh beberapa ahli? Berikut adalah pemaparannya.

Menurut G.R. Terry:
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksudmaksud yang nyata.

Menurut Hilman:
Manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama.

Menurut Ricky W. Griffin:
Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Menurut Drs. Oey Liang Lee:
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut William H. Newman:
Manajemen adalah fungsi yang berhubungan dengan memperoleh hasil tertentu melalui orang lain.

Menurut Renville Siagian:
Manajemen adalah suatu bidang usaha yang bergarak dalam bidang jasa pelayanan dan dikelola oleh para tenaga ahli tyerlatih serta berpengalaman.

Menurut Prof. Eiji Ogawa:
Manajemen adalah Perencanaan, Pengimplementasian dan Pengendalian kegiatan-kegiatan termasuk system pembuatan barang yang dilakukan oleh organisasi usaha dengan terlebih dahulu telah menetapkan sasaran-sasaran untuk kerja yang dapat disempurnakan sesuai dengan kondisi lingkungan yang berubah.

Menurut Federick Winslow Taylor:
Manajemen adalah Suatu percobaan yang sungguh-sungguh untuk menghadapi setiap persoalan yang timbul dalam pimpinan perusahaan (dan organisasi lain)atau setiap system kerjasama manusia dengan sikap dan jiwa seorang sarjana dan dengan menggunakan alat-alat perumusan.

Menurut Henry Fayol:
Manajemen mengandung gagasan lima fungsi utama yaitu, merancang, mengorganisasi, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan.

Lyndak F. Urwick:
Manajemen adalah Forecasting (meramalkan), Planning Orga-nizing (perencanaan Pengorganisiran), Commanding (memerintahklan), Coordinating (pengkoordinasian) dan Controlling (pengontrolan).

Ditinjau dari segi fungsinya, manajemen memiliki 4 fungsi dasar manajemen yang menggambarkan proses manajemen, semuanya terangkum sebagai berikut:   

  1. Perencanaan.   
  2. Pengorganisasian.   
  3. Pengaruh.   
  4. Pengendalian.
Perencanaan
Perencanaan melibatkan urusan memilih tugas yang harus di lakukan untuk mempertahankan tujuan organisasi, menjelaskan bagaimana tugas harus dilaksanakan, dan memberi indikasi kapan harus dikerjakan.

Aktivitas perencanaan memfokuskan pada mempertahankan tujuan. Para manajer menegaskan secara jelas apa yang organisasi harus lakukan agar berhasil. Perencanaan fokus terhadap kesuksesan dari organisasi dalam jangka waktu pendek dan juga jangan panjang.

Pengorganisasian
Pengorganisasian yakni memberi tugas sebagai hasil dari tahapan perencanaan, tugas tersebut di berikan kepada beragam individu atau grup didalam organisasi. Mengorganisir adalah untuk menciptakan mekanisme untuk menjalankan rencana.

Pengaruh
Pengaruh merupakan sebuah motivasi, kepemimpinan atau arah. Pengaruh dapat di definisikan sebagai bimbingan dari aktivitas dari anggota organisasi dalam arah yang dapat membantu organisasi lebih terarah untuk mencapai hasil atau target.

Pengendalian
Pengendalian merupakan sejumlah peranan yang dimainkan oleh para manajer:   

  • Mengumpulkan informasi untuk mengukur performa.  
  • Membandingkan performa masa kini dengan sebelumnya.   
  • Menentukan aksi selanjutnya dari rencana dan melakukan modifikasi untuk menuai parameter performa diharapakan

tujuan dan fungsi negara

Tujuan Negara

Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
lambang negara indonesia

Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:

  1. Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  2. Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  3. Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
  4. Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi Negara

Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:

  1. Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2.  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
  3. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)

Selain itu ada juga pendapat mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya sebagai berikut:

  1. Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara
  2. Fungsi jasa
  3. Fungsi perniagaan

Pengertian Otonomi Daerah

A. Secara etimologi
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani yaitu auto (daerah) dan nomos (hukum). Jadi, pengertian otonomi daerah secara etimologi adalah hak darah untuk mengatur pemerintahan sendiri.
B. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Berdasarkan pendapat ahli:
  • Sugeng Istanto (dosen fakultas hukum UGM): otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  • Syarif Saleh: otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
D. Beberapa sudut pandang;
  1. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, otonomi daerah merupakan bentuk pemberian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset-aset daerahnya secara mandiri
  2. Sudut pandang politik melihat otonomi daerah sebagai wujud dari pengakuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  3. Sudut pandang sosial melihat otonomi merupakan bentuk pengakuan dari keanekaragaman daerah
  4. Hukum melihat otonomi daerah sebagai bentuk pemberdayaan, dalam arti pemberian keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk berprakarsa membuat keputusan sendiri.

Pengertian hak asasi manusia

Pengertian HAM

Berdasarkan pendapat para ahli, hak asasi manusia (HAM) memiliki pengertian sebagai berikut:
  1. John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabutnya.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini merupakan anugerah-Nya sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.
  3. Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga suci.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa:
  • HAM dimiliki oleh setiap manusia dan melekat dan tidak dapat dipisahkan dari diri mereka masing-masing.
  • Tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabut Hak Asasi yang dimiliki manusia.

 

Macam-macam HAM:

  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak kemerdekaan memeluk agama (UUD 1945 pasal 29), hak kebebasan menyatakan pendapat (UUD 1945 pasal 28 dan 28E ayat 3).
  2. Hak asasi ekono

 

  • mi dan harta milik, misalnya hak untuk membeli dan memiliki sesuatu.
  • Hak asasi politik, misalnya hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
  • Hak asasi sosial dan budaya, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak (UUD 1945 pasal 28C dan pasal 31).
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum

 

Demokrasi

Pengertian demokrasi:

  1. Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos(rakyat) dan kratos(pemerintah). Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat
  2. Secara umum, demokrasi adalah system pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya pemerintahan.
  3. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Ciri-ciri demokrasi:

  1. Adanya jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
  2. Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
  3. Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum (pasal 27 ayat 1 UUD)
  4. Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
  5. Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama

Prinsip-prinsip demokrasi:

  1. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
  2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
  3. Jaminan Hak Asasi Manusia
  4. Persamaan kedudukan di depan hukum
  5. Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
  6. Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
  7. Kebebasan pers

Earth hour

APA SIH EARTH HOUR ITU?

Earth Hour adalah program tahunan yang pada tahun ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Maret 2012 pada pukul 20.30 sampai 21.30 waktu setempat.
Fakta² Earth Hour

1. Kenapa EH dilaksanakan di bulan minggu-minggu terakhir bulan Maret, Sabtu, Jam 20.30 – 21.30?
– EH dilakukan pada minggu terakhir di bulan Maret karena pada waktu ini, hampir seluruh belahan dunia sedang mengalami masa peralihan musim dari musim dingin ke musim panas, jadi udara tidak terlalu dingin dan juga tidak terlalu panas sehingga memungkinkan penduduk di dunia untuk mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan pada waktu tersebut, termasuk pemanas atau pendingin ruangan.
– EH dilakukan pada hari Sabtu karena biasanya akhir minggu merupakan waktu yang dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan aktivitas bersama keluarga atau teman-teman tanpa harus menggangu aktivitas kerja sehingga memiliki waktu yang lebih panjang.
– EH dilaksanakan pada jam 20.30 – 21.30 karena jam ini merupakan waktu setelah makan malam, di mana merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul dan santai bersama keluarga atau teman- teman.
2. Apa sih Beda EH dengan kampanye penghematan energi lainnya?
– EH merupakan gerakan penyadaran perubahan gaya hidup ramah lingkungan yang dilakukan secara Global dengan menggunakan sign-up di website sebagai alat ukurnya.
3. Mengapa harus mematikan lampu , bukan tidak menggunakan kendaraan bermotor atau lainnya?
– Mematikan lampu merupakan salah satu hal kecil yang berdampak besar yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dari golongan suku, agama, ras, usia, dan jenis kelamin apapun. Dengan mematikan lampu dan alat elektronik lainnya yang tidak terpakai, kita sudah berpartisipasi untuk menghemat energi dan menyelamatkan lingkungan

Mispersepsi mengenai Earth Hour:
Earth Hour = black out / mati lampu PLN.
– Earth Hour tidak sama dengan mati lampu dari PLN. Earth Hour merupakan sebuah gerakan penghematan energi yang dilakukan individu secara sukarela dengan tujuan untuk mengubah gaya hidup
2. Buat apa mematikan lampu kalau mampu bayar listrik
– Ketergantungan manusia kepada listrik dari masa ke masa semakin meningkat. Sementara, pembangkit listrik mayoritas berbahan bakar fosil (minyak bumi, batu bara, dan gas alam) yang mengeluarkan gas rumah kaca (GRK) berupa karbon dioksida (CO²), dan TERBUKTI berakibat langsung terhadap kenaikan dramatis suhu rata-rata Bumi.
3. Earth Hour adalah kampanye global yang “memaksa” kita untuk mengikuti kemauan negara maju.
– Kampanye Earth Hour tidak pernah memaksa orang untuk melakukan sesuatu atau mengikuti keinginan negara maju karena penghematan energi sejatinya harus dilakukan oleh semua orang di belahan negara manapun, tidak hanya negara maju. Justru sebagai negara berkembang yang banyak bergantung pada potensi sumber daya alam dan membutuhkan listrik untuk mendukung pembangunan, Indonesia harus menjaga kebutuhan ekstraksi alamnya agar tidak berkontribusi besar menjadi salah satu pengemisi terbesar di dunia, dan tetap dapat melanjutkan upaya memenuhi kebutuhan penduduk yang makin besar setiap tahun, termasuk dari sisi energi.
4. Earth Hour hanya kampanye sehari satu tahun sekali dan lebih kepada seremonial saja
– Earth Hour hanya merupakan ALAT, bukan TUJUAN, jadi kegiatan Earth Hour merupakan salah satu cara untuk menyadarkan kita akan pentingnya penghematan energi dan bahwa setiap individu memiliki peran dalam menyelamatkan lingkungan dengan setiap aksi kecil yang mereka lakukan
5. Earth Hour tidak cocok untuk Indonesia karena Indonesia sering mati lampu
– Mati lampu terjadi karena adanya pergiliran pasokan energi listrik untuk daerah-daerah tertentu. Justru Earth Hour bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk dapat menghemat energi karena: Apabila 10% penduduk Jakarta berpartisipasi dalam EARTH HOUR, maka Jakarta dapat menghemat konsumsi listriknya sebesar 300MWh, setara dengan mematikan 1 pembangkit listrik dan menyalakan 900 desa
6. Earth Hour lebih baik ditujukan kepada kalangan industri atau korporasi
– Ternyata justru rumah tangga merupakan pengkonsumsi energi listrik terbesar, yaitu sebesar 33%, sementara industri dan korporasi masing-masing sebesar 30% (data tahun 2008)
7. Daya listrik yang dihasilkan setelah mematikan lampu selama 1 jam lebih banyak daripada daya listrik yang dihemat saat mematikan lampu selama 1 jam tersebut
– Besarnya daya listrik sebuah peralatan elektonik tidak akan melampaui daya yang dibutuhkan meskipun pada saat baru dinyalakan.
8. Alat² listrik akan cepat rusak jika kita cabut-colok dari steker
– Alat listrik akan cepat rusak jika cabut-colok dari steker dengan tidak hati-hati dan sembarangan sehingga menimbulkan konsleting atau arus pendek listrik

Etika Komunikasi

Selama kuliah Etika Komunikasi yang saya pelajari adalah bagaimana cara beretika yang baik dan benar dengan orang lain. Apalagi apalagi minat dan kuliah saya di bidang komunikasi tentu saja, etika menjadi penting bagaimana bersikap dengan orang lain. Dalam ilmu komunikasi, profesi seperti jurnalis, kehumsan dan periklanan membutuhkan suatu acuan cara bersikap yang membawa nama baik secara personal maupun membawa nama institusi dan perusahaan.

Etika dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma yang menjadi acuan dalam menentukan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya. Etika secara garis besar berusaha membentuk sikap kritis dan rasional  perilaku manusia apa saja yang dikejar oleh manusia sebagai sesuatu yang bernillai. Selain itu etika juga merupakan suatu kewajiban sikap seseorang menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan. Dalam hal ini berkaitan dengan lembaga dan institusi tentu saja etika mengarah kepada etika profesi. Semua bidang profesi memerlukan adanya suatu etika dalam menjalankan fungsinya sebagai pengabdian kepada masyarakat.

Manarik untuk disimak bagaimana etika dalam ranah ilmu komunikasi, seperti jurnalistik, publik relation, penyiaran, atau periklanan. Dalam ranah komunikasi etika menjadi nilai penting bagi pelaku profesi di bidang komunikasi. Nilai ini diperlukan dalam menjaga keberadaan profesi di tengah masyarakat. Setiap profesi bidang ilmu komunikasi dintuntut untuk bertanggungjawab pada terhadap pelayanan publik sehingga memiliki tanggung jawab menghadirkan keberadaan institusi ke tengah masyarakat. Institusi pers dan kehumas tentu saja mempunyai suatu acuan kode etik baku dan membekali masing-masing profesi dengan etika untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsinya.

Definisi Kode Etik Profesi

Etika profesi menurut Keiser dalam Suhrawardi Lubis, (1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi umum adalah kegiatan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian khusus. terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi

Suhrawadi Lubis (1994: 13) menjelaskan etika profesi bertujuan 1). Menetapkan tanggung jawab kepada lembaga  dan masyarakat umum, 2). Membantu para profesional dalam menentukan  apa yang harus mereka perbuat dalam  mengahadapi dilema pekerjaan mereka, 3). Menjaga reputasi atau nama para professional, 4). Untuk menjaga kelakuan dan integritas para  tenaga profesi, 5). Merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitas- nya yang  menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.

Etika dalam Ruang Publik

Ruang publik adalah potensi demokratis dari media dan dia akan tenggelam ketika birokrasi dan pemilik modal dibiarkan mengambil alih dan mendominasi sistem dan produksi media. Masalah ruang publik media tidak hanya diintervensi oleh kekuatan politik dan dominasi pemilik modal. Yang lebih buruk kekuatan politik dan pemilik media saling bekerja sama mengendalikan ranah media untuk kepentingan politik ekonomi para pemilkinya. Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan untuk kepentingan  mereka ketimbang dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin bodoh. Karena hal tersebut maka etika komunikasi diperlukan; yakni membentuk suatu media berlaku adil, transparan dan jujur, menyediakan porsi ruang iklan yang berimbang, tidak ada monopoli pihak tertentu.

Ketika media telah diperlakukan sebagai properti bisnis atau politik, masyarakat kehilangan gambaran tentang media sebagai institusi sosial atau ruang publik. Yang terjadi, status media anjlok dari institusi pengemban keutamaan-keutamaan publik menjadi isntrumen ekonomi-politik yang menempatkan publik hanya sekedar sasaran pasif dari pesan-pesan komersial dan politik. Dibutuhkan masyarakat yang kuat yang mampu mengorganisasi diri guna memberikan koreksi sepadan atas gejala kapitalisme media.

Saran dan kritik

Dalam kuliah etika komunikasi yang ada dalam pikiran saya adalah bagaimana membedah kode etik dari masing-masing bidang profesi lalu meninjau bagaimana hal tersebut digunakan dalam masalah atau persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kajian komunikasi. Jujur saja saat awal kuliah saya sempat bosan karena materi-materi awal masih dijelaskan secara teoritis tentang etika dan norma. Pada tahap semester lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan teoritis seharusnya tidak perlu lagi dijelaskan secara mendetail. Saya berharap etika komunikasi dapat menjadi topik yang menarik untuk dibuat suatu makalah yang berisi studi kasus dan penerapan kode etik dalam masing-masing bidang profesi. Mahasiswa yang mengambil konsetrasi media dan jurnalisme dapat membuat makalah berkaitan dengan kode etik penyiaran, perfilman, dan kode etik jurnalisme. Sedangkan mahasiswa konsentrasi strategis dapat memilih topik kode etik periklanan atau perhumasan.

Menarik untuk disimak dan ditelaah lebih lanjut, perkembangan kode etik bidang tersebut dengan masalah dan tantangan yang dihadapai saat ini. Banyak kasus pelanggaran kode etik yang tidak diberi sanksi atau diproses lebih lanjut. Seringkali, pelanggaran kode etik tersebut hanya diselesaikan dengan membayar sejumlah denda sebagai ganti rugi. Tidak ada suatu sanksi yang dapat menimbulkan efek jera baik bagi individu maupun institusi